Profil PPID

Kedudukan dan komitmen Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.

Visi

Tata kelola informasi publik yang transparan.

Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan peningkatan kualitas pelayanan pendidikan.

Misi
  1. 01Mengelola dan mendokumentasikan seluruh informasi publik secara sistematis, terstruktur, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. 02Menyediakan layanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat, dan biaya ringan dengan mekanisme pelayanan yang jelas dan terukur.
  3. 03Meningkatkan kapasitas pengelola informasi dan dokumentasi melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pengembangan sistem informasi digital yang responsif.
  4. 04Membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di kalangan ASN Disdik Sumedang melalui sosialisasi berkala dan partisipasi aktif pemangku kepentingan.
  5. 05Melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap layanan PPID berdasarkan survei kepuasan masyarakat dan rekomendasi Komisi Informasi.
Kedudukan

Tugas & fungsi.

Tugas utama

  • Penyimpanan & Pendokumentasian

    Menghimpun, mengklasifikasikan, dan memelihara seluruh informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sesuai Peraturan Komisi Informasi.

  • Pelayanan Permohonan Informasi

    Memberikan layanan permohonan informasi publik kepada masyarakat dengan prosedur yang jelas, biaya ringan, dan jangka waktu sesuai UU KIP.

  • Pengujian Konsekuensi

    Melakukan pengujian konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi yang dikecualikan.

  • Sosialisasi & Edukasi

    Mensosialisasikan keterbukaan informasi publik kepada ASN dan masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia.

Fungsi

  • Menghimpun dan mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
  • Menyiapkan dan mengelola laporan pelayanan informasi publik tahunan.
  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik dengan seluruh bidang di lingkungan dinas.
  • Melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Jawa Barat terkait sengketa informasi.
Maklumat Pelayanan

Komitmen pelayanan publik.

  • Seluruh informasi publik yang wajib disediakan akan diberikan secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
  • Penggunaan dokumen resmi sesuai standar tata naskah dinas dan kearsipan yang berlaku.
  • Pelayanan tanpa pungutan biaya di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kerahasiaan identitas pelapor atas informasi yang dikecualikan akan dijaga sesuai UU KIP.
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan dan/atau sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Unduh dokumen maklumat (.pdf)
Kontak PPID

Hubungi langsung PPID Pelaksana.

Untuk konsultasi, permohonan informasi, atau pengaduan, silakan menghubungi kontak resmi di bawah ini pada jam kerja.

Waktu Pelayanan
Senin - Jumat | 07.30 - 16.00 WIB
Telepon
(0261) 201245
Ajukan PermohonanDaftar Informasi Publik

Website ini masih dalam tahap pengembangan.