Mewujudkan Insan Cerdas, Berkarakter, Menuju Sumedang Simpati. Melayani 26 kecamatan dengan sistem terpadu yang transparan, bebas pungutan, dan berpihak pada mutu pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan
NIP. 19710514 199802 1 002
“Transformasi pendidikan bukan sekadar mendigitalisasi buku, namun mengakar pada adab, menguatkan nalar kritis, dan memastikan tidak ada anak Sumedang yang tertinggal dalam meraih mimpi.”
12+ katalog layanan administrasi dan perizinan pendidikan, gratis biaya, dapat diajukan daring maupun tatap muka di loket Tegalkalong.
Lihat seluruh katalogLayanan terintegrasi perpindahan peserta didik antar sekolah negeri/swasta dalam & luar daerah Sumedang.
Pengesahan salinan ijazah SD, SMP, dan Paket A/B yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Sumedang.
Penerbitan surat keterangan bagi ijazah/STTB yang hilang atau rusak akibat bencana dengan verifikasi arsip.
Verifikasi teknis pendirian, perpanjangan, dan perubahan izin operasional lembaga pendidikan nonformal.
Fasilitasi penerbitan rekomendasi bagi guru untuk seleksi Pendidikan Profesi Guru dan pendataan NUPTK.
Konsultasi pelaporan realisasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta bantuan sarana.
Fasilitasi izin riset akademis, skripsi, tesis, dan program Kuliah Kerja Nyata mahasiswa di sekolah-sekolah Sumedang.
Validasi berkas peserta didik kurang mampu untuk pengusulan bantuan Program Indonesia Pintar melalui dinas.
Penggerak tata kelola dan penjaminan mutu satuan pendidikan se-Kabupaten Sumedang.
Pembinaan kurikulum merdeka, kesiswaan, dan asesmen mutu jenjang Sekolah Dasar.
Tupoksi & layananManajemen mutu, akselerasi prestasi, dan pengembangan kurikulum menengah pertama.
Tupoksi & layananLayanan PAUD HI, PKBM, pendidikan kesetaraan Paket A/B/C dan kursus.
Tupoksi & layananRehabilitasi ruang kelas, DAK Fisik, pengadaan mebeler, dan TIK sekolah.
Tupoksi & layananLangkah percepatan literasi digital sekolah pinggiran diperkuat lewat pengadaan 720 unit Chromebook dan penataan instalasi fiber optik terintegrasi.
Alya Salsabila berhasil mengalahkan 240 peserta dari seluruh Jawa Barat dalam ajang bergengsi OSN Matematika SMP tingkat provinsi.
Baca selengkapnyaKolaborasi strategis Pemkab Sumedang dengan BAZNAS dalam memberikan akses pendidikan berkualitas bagi siswa dari keluarga tidak mampu namun berprestasi akademik.
Baca selengkapnyaPenguatan kompetensi guru dalam merancang pembelajaran yang responsif terhadap keberagaman gaya belajar, minat, dan kesiapan siswa.
Baca selengkapnya10 September 2026
5 September 2026
28 Agustus 2026
20 Agustus 2026
Komitmen terhadap UU No. 14 Tahun 2008. Akses informasi berkala, formulir permohonan daring, dan layanan pengaduan SP4N-LAPOR dapat dilakukan secara terbuka.
Temukan jawaban cepat terkait prosedur pelayanan pendidikan. Jika belum menemukan informasi yang dibutuhkan, helpdesk kami siap membantu.
Hubungi HelpdeskPemohon membawa surat keterangan lolos butuh dari sekolah tujuan, surat pelepasan dari sekolah asal, fotokopi raport, dan mengisi form permohonan daring via layanan terpadu Disdik Sumedang di Jl. Tegalkalong. Proses verifikasi berkas membutuhkan waktu 1-2 hari kerja tanpa dipungut biaya (gratis).
Tidak ada biaya retribusi apapun. Seluruh layanan legalisir ijazah SD, SMP, dan Paket di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang bersifat GRATIS (Rp 0). Pemohon cukup membawa ijazah asli dan fotokopi yang akan dilegalisasi maksimal 10 lembar.
Masyarakat dapat mengadukan secara langsung ke Unit Pengaduan Masyarakat di Kantor Disdik Sumedang, melalui kanal resmi SP4N-LAPOR, maupun WhatsApp Center Tim Satgas Saber Pungli di nomor 0811-2022-7890 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Kepala sekolah wajib melakukan pemutakhiran kondisi riil sarpras melalui aplikasi Dapodik dengan melampirkan foto kerusakan dan surat pertanggungjawaban mutlak. Tim Bidang Sarpras kemudian akan menjadwalkan verifikasi lapangan bersama Dinas PUPR untuk penetapan alokasi DAK Fisik/APBD.
Pelayanan tatap muka buka hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 - 15.30 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB (jeda istirahat 11.30 - 13.00 WIB). Layanan online mandiri tetap dapat diakses 24 jam.
Silakan datang ke loket pelayanan pada hari dan jam kerja resmi. Akses mudah dari pusat kota Sumedang.
Buka Google MapsWebsite ini masih dalam tahap pengembangan.